Categories Nasional

Siap-Siap! Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek Penerima BLT Kesra

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada hari ini, Senin (20/10/2025). Dengan nilai sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan yang disatukan sehingga menjadi Rp900.000.

Uang BLT Kesra yang disalurkan ini berada di luar bantuan sosial (bansos) reguler yang selama ini disalurkan Kementerian Sosial. Artinya, penerima BLT Kesra tetap akan mendapatkan bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nantinya, BLT Kesra akan cair melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI) serta PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah menerima bantuan sosial. 

Lantas, seperti apa cara mengecek penerima BLT Kesra? Berikut adalah tata caranya. 

  • 1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2025

– Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id

Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

– Masukkan nama sesuai KTP Isi kode captcha yang muncul

– Klik “Cari Data”

– Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

  • 2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos

– Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store

– Login atau daftar akun Pilih menu “Cek Bansos”

– Masukkan data sesuai KTP

– Jawab pertanyaan verifikasi

Klik “Cari Data”

– Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.


Written By

More From Author

You May Also Like

Polda Metro Jaya: Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Capai 54 Orang

Polda Metro Jaya: Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Capai 54 Orang

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan, total 54 korban ledakan di SMAN…

Petani Milenial Didorong Perkuat Hilirisasi dan Inovasi Pertanian

Petani Milenial Didorong Perkuat Hilirisasi dan Inovasi Pertanian

Banjar – Ratusan petani muda dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai…

UU Baru Sahkan Haji Furoda Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

UU Baru Sahkan Haji Furoda Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jakarta: Revisi ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025…