Categories Nasional

Dirut Jasa Marga: Tujuh Gerbang di Ruas Tol Dalam Kota Telah Beroperasi Normal

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan tujuh Gerbang Tol (GT) di Ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit) yang terbakar akibat aksi penyampaian pendapat pada akhir Agustus lalu telah beroperasi normal pada hari ini, Selasa (21/10). Hal ini menegaskan komitmen Jasa Marga dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan berkeselamatan kepada pengguna jalan tol.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa tujuh GT terdampak, yaitu GT Senayan, GT Pejompongan, GT Semanggi 1, GT Semanggi 2, GT Kuningan 1, GT Slipi 1 dan GT Slipi 2 telah sepenuhnya beroperasi secara normal.

“Saya mewakili manajemen Jasa Marga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan pengguna jalan tol, Kepolisian dan seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran lalu lintas pada tahap perbaikan. Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dan berkeselamatan bagi para pengguna jalan tol,” ujar Rivan.

Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan kualitas layanan, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Operasi dan Layanan Fitri Wiyanti, Plt. Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Operator Tri Wahyu Subekti, Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance Suchandra P. Hutabarat beserta jajaran melakukan tinjauan langsung ke gerbang tol di Ruas Tol Dalam Kota pada Senin (20/10).

Ke depan, Jasa Marga terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan tol dengan berkolaborasi dengan stakeholder terkait.

Written By

More From Author

You May Also Like

Polda Metro Jaya: Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Capai 54 Orang

Polda Metro Jaya: Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Capai 54 Orang

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan, total 54 korban ledakan di SMAN…

Petani Milenial Didorong Perkuat Hilirisasi dan Inovasi Pertanian

Petani Milenial Didorong Perkuat Hilirisasi dan Inovasi Pertanian

Banjar – Ratusan petani muda dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai…

UU Baru Sahkan Haji Furoda Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

UU Baru Sahkan Haji Furoda Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jakarta: Revisi ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025…