Categories Nasional

Presiden Prabowo Wanti-Wanti, Menteri Abaikan Tiga Peringatan Siap Diganti

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan keseriusannya dalam mengawasi kinerja para menterinya. Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Bahkan, Presiden telah memberi peringatan tegas kepada para menteri. Bagi yang mendapat teguran hingga tiga kali dan tidak menunjukkan perbaikan akan langsung diganti.

“Satu kali peringatan masih nakal, masih ngga mau dengar, dua kali peringatan, tiga kali, apa boleh buat, reshuffle. Harus diganti, karena demi negara, bangsa, dan rakyat, tidak boleh ada rasa kasihan,” ujar Presiden dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2025). 

Kepala Negara mengatakan, dirinya tidak masalah dibenci berbagai pihak yang tak suka padanya. Tak peduli pula meski orang yang membencinya memiliki banyak uang. 

“Saya ngga apa-apa dibenci, asalkan rakyat tidak benci saya. Kalau saya dibenci oleh maling-maling, koruptor, manipulator, penipu-penipu yang serakah, ngga apa-apa,” kata Presiden. 

Presiden mengatakan, dirinya tidak takut menghadapi para ‘maling’ di tanah air. Ia meyakini, rakyat berada di belakangnya. 

“Saya tidak ragu-ragu, saya akan hadapi kalau koruptor, maling, saya hadapi bersama saudara-saudara. Saya yakin, rakyat Indonesia di belakang saya, saya percaya itu,” katanya. 

Written By

More From Author

You May Also Like

Polda Metro Jaya: Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Capai 54 Orang

Polda Metro Jaya: Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara Capai 54 Orang

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan, total 54 korban ledakan di SMAN…

Petani Milenial Didorong Perkuat Hilirisasi dan Inovasi Pertanian

Petani Milenial Didorong Perkuat Hilirisasi dan Inovasi Pertanian

Banjar – Ratusan petani muda dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai…

UU Baru Sahkan Haji Furoda Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

UU Baru Sahkan Haji Furoda Mandiri, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jakarta: Revisi ketiga atas Undang-Undang tentang haji dan umrah yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025…